Minggu, 23 Februari 2014

Independensi dan Kebebasan Pers
Independensi Pers

Independensi adalah suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Artinya keberadaan kita adalah mandiri. tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu. Dalam ruang lingkup pers, itu berarti pers tidak terikat pihak manapun, dan bebas memberitakan apa saja untuk kepentingan publik.

Mengutip dari perkataan Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Rabu 26 Juni 2013, menyatakan semua insan pers harus menjunjung tinggi prinsip independensi. Namun independensi itu bukan berarti sebuah media tidak boleh bersikap.

Independen tidak sama dengan netral atau berdiam diri. Independen dalam demokrasi berarti bebas memilih, setiap media berhak memilih kebijakan dalam pemberitaannya.

Media juga berhak bersimpati dengan aliran politik tertentu. Hanya saja, yang harus jadi pegangan adalah pers merupakan lembaga yang bekerja untuk kebaikan masyarakat. Media harus menjelaskan kepada rakyat apabila mempunyai kecenderungan politik tertentu.

Media dilarang bersikap netral. Alasannya, media punya kewajiban mengajak rakyat untuk memilih pemimpin atau calon presiden yang terbaik. Kalau netral artinya kita tidak bertanggungjawab.

Media juga harus menyampaikan kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya hasil pemilu yang akan datang. Karena kita harus mencari pemimpin yang betul-betul ingin membawa rakyat ke tempat yang lebih baik. Jika sudah begitu, artinya tidak netral lagi karena kita harus berpihak, tapi berpihak demi publik.

***

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.



DIkutip dari:
Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar